hukum mengambil uang sebagai upah atas jasa penyusun adalah....a. haramb.

Berikut ini adalah pertanyaan dari selvia576 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Hukum mengambil uang sebagai upah atas jasa penyusun adalah....a. haram
b. wajib
c. makruh
d. mubah

Jawab dengan benarʘ‿ʘ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

jawabannya adalah makruh

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ayendramahroza dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 09 May 22