jika sperma kita keluar lalu memegang benda apapun, apakah benda

Berikut ini adalah pertanyaan dari b4dutsosmed pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jika sperma kita keluar lalu memegang benda apapun, apakah benda itu termasuk najis?ngasal raport​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Air mani atau sperma sifatnya suci, namun bukan berarti diperbolehkan untuk menelannya.

Perbincangan tentang sperma, tidak lepas dari urusan syahwat. Bahasan tentang ini bukanlah hal tabu. Bahkan, dalam Islam, cairan yang keluar dari lubang kemaluan dikupas mengenai hukumnya dan setiap muslim wajib memahami.

Ada tiga jenis cairan yang keluar saat seseorang mendapatkan rangsangan syahwat. Cairan tersebut yaitu madzi, wadi dan mani. Mani sering disebut juga sperma pada pria, karena di dalam cairan tersebut terdapat jutaan sel sperma.

Madzi merupakan air dari kemaluan dengan wujud bening tapi lengket. Air ini muncul saat seseorang tergoda syahwatnya, seperti memikirkan atau membayangkan sedang berhubungan seksual (jima').

Pada suami istri, madzi keluar sewaktu mereka sedang pemanasan (foreplay) sebelum akhirnya bersetubuh.

Keluarnya madzi tidak memancar. Saat keluar pun tidak membuat tubuh lemas. Bahkan, madzi seringkali keluar tanpa disadari baik pada pria dan wanita.

Air madzi hukumnya najis dan bisa membatalkan wudhu. Saat kena tubuh maka harus dicuci dengan air. Jika kena pakaian, cukup dibersihkan dengan memercikkan air pada tempat yang terkena madzi.

Nabi Muhammad shalallahu wa 'alaihi wassalam bersabda:

“Cukup bagimu dengan mengambil segenggam air, kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut." (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad hasan)

Sementara itu, wadi yaitu cairan putih kental yang keluarnya setelah buang air kecil. Wadi dapat membatalkan wudhu karena najis. Jika keluar maka wajib membersihkan kemaluannya atau bagian badan lain yang mungkin terkena.

Selanjutnya, justru hukum sperma atau mani berbeda. Sperma dihukumi suci, bukan najis. Hanya ini, keluarnya mani menyebabkan seseorang mendapatkan hadats besar dan wajib mandi junub atau mandi besar.

Maaf ya terlalu panjang biar bisa di pahami...

#SEMANGATBELAJARDIRUMAH

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nafaaulia113 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 08 Jun 22