Hukum orang yang menghibahkan hartanya karena terpaksa atau dipaksa oleh

Berikut ini adalah pertanyaan dari rheaalya96 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Hukum orang yang menghibahkan hartanya karena terpaksa atau dipaksa oleh orang lain adalah .....a.sah
b. tidak sah
c. mubah
d. makruh ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

c mubah

Maaf kalo salah hehehe

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh marsela2378 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 10 May 22