Berikut ini adalah pertanyaan dari bvaczy pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Sedangkan untuk menyentuh Al-Qur’an terjemah atau tafsirnya bagi wanita haid atau junub diperbolehkan, Dalam suatu Ensiklopedi Fiqh dijelaskan yakni,
“Menurut jumhur ulama, orang yang hadats -termasuk wanita haid atau orang junub- boleh menyentuh kitab tafsir, membawanya, atau mempelajarinya. Meskipun di sana terdapat ayat-ayat Al-Quran. Mereka mengatakan, karena sasaran kitab tafsir adalah makna Al-Quran, bukan untuk membaca Al-Quran. Sehingga tidak berlaku aturan Al-Quran.”
Penjelasan:
Penjelasan lainnya yakni dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 13/97 disebutkan bahwa,
“(Para ulama) Syafi’iyah menegaskan, bahwa bolehnya menyentuh kitab tafsir, dengan syarat jika tulisan tafsirnya lebih banyak dibandingkan teks Al-Quran-nya, sehingga tidak lagi disebut menyepelekan kemuliaan Al-Quran.
Dan kitab tafsir tidak disebut mushaf Al-Quran. Sementara Hanafiyah memiliki pendapat berbeda, mereka mewajibkan wudhu bagi yang menyentuh kitab-kitab tafsir.”
Detail Jawaban:
Sekolah: SMP/ MTs
Kelas: 7
Mapel: Agama/ Fiqih
Materi: Hadats Besar
Kata Kunci: Haid
#DariBelajarJadiHebat
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh MuridBahasa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 10 Jan 23