Berikut ini adalah pertanyaan dari fikrialfian6922 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Menurut jumhur ulama, mengkonsumsi bekicot (siput), ulat pohon, laron adalah haramjelaskan alasannya!pat/viii/2021.
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Status hukum (halal-haram) makan bekicot tidak ada di dalam nash Alquran dan hadist. Namun, Mazhab Imam Syafi'i mengharamkannya karena karakter bekicot yang menjijikkan.
maaf kalau salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh abd975128 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 18 Sep 22