Menurut jumhur ulama, mengkonsumsi bekicot (siput), ulat pohon, laron adalah

Berikut ini adalah pertanyaan dari fikrialfian6922 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Menurut jumhur ulama, mengkonsumsi bekicot (siput), ulat pohon, laron adalah haramjelaskan alasannya!pat/viii/2021​.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Status hukum (halal-haram) makan bekicot tidak ada di dalam nash Alquran dan hadist. Namun, Mazhab Imam Syafi'i mengharamkannya karena karakter bekicot yang menjijikkan.

maaf kalau salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh abd975128 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 18 Sep 22