Berikut ini adalah pertanyaan dari Nadinda2000 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Yang mendapatkan harta warisan jika ayah meninggal dunia dan meninggalkan 2 istri, 1 anak perempuan, 2 anak laki laki, bapak, ibu mertua, kakak kandung ayah, adik kandung ayah.Ahli warisadalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Yang dalam hal ini yang berhak mendapatkan harta warisan adalah istri, anak perempuan dan laki laki, ayah, dan paman (kakak dan adik kandung ayah). Mertua dalam hal ini tidak berhak untuk mendapatkan warisan.
- Pembagian harta warisannya :
Anak perempuan mendapatkan separuh bagian, dengan bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.
2 Istri mendapat bagian masing-masing seperdelapannya.
Ayah almarhum mendapat seperenam bagian.
Kakak dan adik kandung ayah mendapat seperenam bagian.
Pembahasan:
Yang dimaksud dengan "wasiat" adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga dan badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia. Pada dasarnya dalam hukum Islam, warisan dibagi berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan besarannya.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut materi tentang warisan pada yomemimo.com/tugas/35443907
#BelajarBersamaBrainly #SPJ4
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 29 Jan 23