Darah binatang yang diminum untuk tujuan berobat hukumnya? Tolong Dibantu

Berikut ini adalah pertanyaan dari dewisekarputrip4710 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Darah binatang yang diminum untuk tujuan berobat hukumnya?Tolong Dibantu
Dan jngan Asal Asalan Yh
Makasihh​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai dan darah…” (Al-Maidah ayat 3).

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh andhikaputrap2021 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 11 Jan 23