Berikut ini adalah pertanyaan dari aisyagaluh2998 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
tolong jawannya kakak kakak?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Keadaan yang Membolehkan Tayamum
Berdasarkan firman Allah SWT di atas, terdapat beberapa keadaan yang membolehkan seseorang melakukan tayamum
Pertama , tayamum boleh dilakukan ketika tidak ada udara. Namun, air itu harus dipastikan terlebih dahulu dengan cara pandangnya. Hal tersebut dilakukan dengan cara mencari atau mencari.
Kedua, jika seseorang sakit, dan menurut dokter, air bisa membuat penyakitnya semakin parah. Dalam keadaan seperti ini, seorang muslim atau muslimah diperbolehkan bertayamum.
Ketiga, ketika suhu udara sangat dingin. Di wilayah tertentu, musim dingin bisa menjadi masalah dan membuat aktivitas berwudu tidak mungkin dilakukan karena suhu udara rendah. Pada saat seperti ini, tayamum diperbolehkan.
Keempat , air tidak terjangkau. Kondisi ini sebenarnya bukan tidak ada air. Air ada, tapi tidak bisa dimanfaatkan, serta ada risiko lain yang menahan sehingga memperoleh atau menggunakan air dapat membahayakan diri sendiri. Misalnya, ada kewajiban menjaga barang dan jika beranjak menuju sumber air, kehilangan harta, nyawa dan lain sebagainya.
tirto.id
dibaca normal 2 menit
Rumah Sosial Budaya
Tata Cara Tayamum Pengganti Wudu atau Mandi Junub
Penulis: Abdul Hadi
13 Oktober 2021
Lihat versi non-AMP di tirto.id
Tata Cara Tayamum Pengganti Wudu atau Mandi Junub
Tujuan tayamum adalah menghilangkan hadas kecil/besar tanpa menggunakan air. Berikut cara tayamum, niat, dan keadaan yang membolehkannya.
tirto.id - Cara tayamum perlu mengetahui Islam mengetahui agar saat tidak tersedia air atau ketika tidak diperbolehkan menyentuh udara, mereka tetap dapat bersuci. Tayamum bisa menjadi pengganti wudhu ataupun mandi junub.
Tayamum adalah cara bersuci dari hadas kecil atau hadas besar, tanpa menggunakan air. Sebagai ganti air, tayamum menggunakan pasir atau debu.
Periklanan
Periklanan
Ketentuan melakukan tayamum ini termaktub dalam firman Allah SWT di surat al-Ma'idah ayat 6:
Hai orang -orang yang percaya, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. kamu nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. "
Keadaan yang Membolehkan Tayamum
Berdasarkan firman Allah SWT di atas, terdapat beberapa keadaan yang membolehkan seseorang melakukan tayamum.
Seperti dikutip dari Ahmad Sarwat dalam Tayammum: Tidak Mengangkat Hadats, Hanya Membolehkan Shalat (2018: 25-34), sejumlah keadaan yang membolehkan untuk bertayamum adalah sebagai berikut.
Pertama , tayamum boleh dilakukan ketika tidak ada udara. Namun, air itu harus dipastikan terlebih dahulu dengan cara pandangnya. Hal tersebut dilakukan dengan cara mencari atau mencari.
Kedua, jika seseorang sakit, dan menurut dokter, air bisa membuat penyakitnya semakin parah. Dalam keadaan seperti ini, seorang muslim atau muslimah diperbolehkan bertayamum.
Ketiga, ketika suhu udara sangat dingin. Di wilayah tertentu, musim dingin bisa menjadi masalah dan membuat aktivitas berwudu tidak mungkin dilakukan karena suhu udara rendah. Pada saat seperti ini, tayamum diperbolehkan.
Keempat , air tidak terjangkau. Kondisi ini sebenarnya bukan tidak ada air. Air ada, tapi tidak bisa dimanfaatkan, serta ada risiko lain yang menahan sehingga memperoleh atau menggunakan air dapat membahayakan diri sendiri. Misalnya, ada kewajiban menjaga barang dan jika beranjak menuju sumber air, kehilangan harta, nyawa dan lain sebagainya.
Kelima, udara tidak cukup. Dalam kondisi ini, sebenarnya ada air, namun jumlahnya tidak mencukupi. Sebab, ada kepentingan lain yang lebih harus didahulukan daripada berwudu. Misalnya, sebagai persediaan minum.
Jika seorang muslim atau muslimah berada dalam salah satu keadaan di atas, kemudian sudah memasuki waktu salat, ia wajib melakukan tayamum sebagai pengganti wudu atau mandi junub.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh abdulhadialhafidz dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 06 Jun 22