Berikut ini adalah pertanyaan dari shuuyamayo pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Menurut pandangan mayoritas ulama dalam Islam, anak dari sepupu tidak termasuk dalam hubungan mahram. Artinya, seorang laki-laki atau perempuan dapat menikahi anak dari sepupunya tanpa ada masalah dari segi hukum Islam.
Namun demikian, dalam beberapa tradisi dan budaya, perkawinan antara sepupu masih dianggap tabu atau tidak diinginkan, meskipun dari segi hukum Islam diperbolehkan. Oleh karena itu, sebaiknya seseorang mempertimbangkan faktor-faktor lain seperti faktor kesehatan atau faktor sosial sebelum memutuskan untuk menikahi anak dari sepupunya.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ariskun dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 22 Jul 23