Orang halal darahnya untuk dibunuh menurut yariat Ilam adalah.

Berikut ini adalah pertanyaan dari ramadhanieknu3034 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Orang halal darahnya untuk dibunuh menurut yariat Ilam adalah.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Murtad

2. Kafir Zindiq

3. Penyihir

4. Orang Yang Meninggalkan Shalat

Penjelasan:

Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza'iri dalam kitab Minhajul Muslim menjelaskan bahwa ada 4 golongan orang yang boleh dibunuh dalam Islam, yaitu orang murtad, kafir zindiq, penyihir dan orang yang meninggalkan shalat.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh WfrAlzn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 10 Mar 23