Berikut ini adalah pertanyaan dari zahraraihanah28 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Menurut pandangan mayoritas ulama Islam, menyembelih hewan dengan tulang atau benda tajam selain pisau tidak diperbolehkan dalam proses penyembelihan halal atau dhabiha.
Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa metode penyembelihan harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk menjadikan hewan tersebut halal dan bisa dikonsumsi oleh umat Muslim. Salah satu syarat utama dalam proses penyembelihan adalah menggunakan pisau yang sangat tajam dan cukup besar untuk memotong tenggorokan hewan dengan cepat dan efektif.
Selain itu, menyembelih hewan dengan tulang atau benda tajam selain pisau dapat menyebabkan penderitaan yang tidak perlu pada hewan dan dapat memengaruhi kualitas daging yang dihasilkan. Oleh karena itu, disarankan untuk tidak menggunakan tulang atau benda tajam selain pisau dalam proses penyembelihan hewan.
Namun demikian, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai penggunaan alat sembelihan lain selain pisau, terutama dalam kondisi darurat di mana tidak tersedia pisau. Namun, hal ini harus dilihat pada kondisi spesifik dan harus ditanyakan pada ulama atau ahli agama terkait.
jangan lupa berikan ⭐⭐⭐⭐⭐
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh LastOprekersz123 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 19 May 23