Prinsip jual beli dalam syari’at islam adalah tidak adanya unsur

Berikut ini adalah pertanyaan dari ranggabintang3592 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Prinsip jual beli dalam syari’at islam adalah tidak adanya unsur penipuan dan saling merugikan antara penjual dan pembeli. sebagai contoh, seorang saudagar besar menyetok minyak goreng sebanyak-banyaknya di gudang sehingga menyebabkan kelangkaan minyak goreng di pasaran. dia akan menjualnya menunggu harga minyak goreng di pasaran naik agar mendapatkan keuntungan yang melimpah. jual beli yang semacam ini hukumnya adalah ....

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

hal diatas dinamakan MENIMBUN.

Larangan menimbun barang dagangan:

Diriwayatkan dr Ma'mar bin Abdullah r.a.ia berkata"Rosulullah saw pernah bersabda

"BARANG SIAPA MENINBUN BARANG DAGANGANNYA (AGAR HARGA NAIK) MAKA IA BERDOSA.

dikatakan kepada SA'ID BIN AL-MUSAYYAB "KAU SUNGGUH MENIMBUN BARANG DAGANGAN? SA'ID MENJAWAB " SESUNGGUHNYA MA'MAR YG MENUTURKAN HADIST INI ,PERNAH MENIMBUN BARANG DAGANGAN

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ambarapriyani92 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 14 Jul 22