Jual beli buah yang masih di pohon hukumnya?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari Ergi7594 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jual beli buah yang masih di pohon hukumnya?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Menjual buah belum matang yang masih di pohon atau sudah matang tapi tidak bisa dipastikan jumlahnya itu tidak diperbolehkan, karena ada unsur gharar (spekulatif dan manipulatif) dan bisa menimbulkan kekecewaan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh izzatisairanur dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 14 Jun 23