apabila keinginan hibah itu baru diucapkan dan belum ada serah

Berikut ini adalah pertanyaan dari azrulmaulid6 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

apabila keinginan hibah itu baru diucapkan dan belum ada serah terima barang yang dihibahkan, apakah hal demikian sudah bisa di sebut hibah?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

tidak.

Penjelasan:

Hibah dinyatakan sah apabila sudah ada ijab qabul (serah terima). Apabila keinginan hibah itu baru diucapkan dan belum ada serah terima barang yang dihibahkan, maka hal demikian belum bisa disebut hibah.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fazaakmal3001 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 07 May 23