3. Dibawah ini termasuk sebab diperbolehkannya menjama' shalat.... A. Perang.

Berikut ini adalah pertanyaan dari naisyahadisti191209 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

3. Dibawah ini termasuk sebab diperbolehkannya menjama' shalat....A. Perang.
B. Bencana alam
C. Gelap gulita
D. Cuaca dingin ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

JAWABAN :

D. CUACA DINGIN

PENJELASAN

Menjamak Shalat Zhuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya di masjid jika kondisi menyulitkan jamaah untuk datang ke masjid. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA dalam Shahih Muslim, beliau berkata, “Rasulullah SAW menjamak Shalat Zhuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya padahal tak ada rasa takut, bukan safar, dan tak ada hujan.” Ibnu Abbas ditanya, “Mengapa Rasululllah melakukan demikian?” Beliau menjawab, “Beliau tak mau menyulitkan ummatnya.” (HR Muslim 705) Ibnu Qudamah berkata, “Adapun pada kondisi angin kencang pada malam gelap dan dingin terdapat dua pendapat, salah satunya membolehkan menjamak shalat dan itu pendapat yang lebih kuat menurut Al Aamidy, pendapat itu juga dipegang Umar bin Abdul Aziz karena kondisi tersebut merupakan uzur untuk meninggalkan Shalat Jumat dan shalat jamaah.” (Al Mughny 2 / 11 8 )

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh srikembang740 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 05 May 23