Jual beli buah yang masih di pohon hukum nya ?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari Jesslynkamajaya6173 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jual beli buah yang masih di pohon hukum nya ?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

HARAM

Penjelasan:

Menurut hukum Islam, jual beli buah yang masih berada di pohon adalah haram. Hal ini karena buah yang masih berada di pohon belum menjadi milik siapa pun, sehingga jual beli buah yang masih di pohon adalah sama dengan menjual sesuatu yang tidak dimiliki.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nadianadio89 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 20 Jun 23