Berikut ini adalah pertanyaan dari naisyahadisti191209 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
b. Tuliskan golongan orang-orang yang boleh meninggalkan shalat jum'at salain dalam kasus tersebut.
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
a. Hukum shalat jum'at yang dilaksanakan Amir adalah boleh (mubah) karena ia dalam perjalanan (safar). Dalil yang mendasar dalam hal ini adalah hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, yang intinya menyatakan bahwa orang yang sedang dalam perjalanan (safar) dibolehkan untuk mengeluarkan shalat jum'at.
b. Beberapa golongan orang yang boleh meninggalkan shalat jum'at selain dalam kasus Amir adalah:
Orang yang sakit dan tidak mampu untuk shalat jum'at di masjid
Perempuan yang sedang haid atau nifas
Orang yang berangkat haji atau umrah
Orang yang sedang mengurus jenazah
Orang yang berangkat dalam perjalanan jauh yang tidak akan kembali ke kampung halaman dalam waktu yang singkat.
Orang yang sedang dalam keadaan darurat seperti banjir, kebakaran, dll.
Semua golongan tersebut dibolehkan untuk meninggalkan shalat jum'at karena dianggap dalam kondisi terpaksa. Namun tetap diharapkan untuk mengambil jalan yang lebih baik serta berusaha untuk menjaga agama dan amanah selama kondisi tersebut.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ritmon1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 19 Apr 23