Seorang wanita hamil karena melakukan hubungan diluar nikah dengan Pasangannya,

Berikut ini adalah pertanyaan dari yulianidevi956 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Seorang wanita hamil karena melakukan hubungan diluar nikah dengan Pasangannya, kemudian untuk menutupi aib keluarga mereka dinikahkan Sah/ tidak menurut pen dapat aPakah Pernikahan yang mereka lakukan ulama ( 4 mazhab al-maliki, Hambali Syafi'i, hanafi​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

SAH

Menurut empat mazhab yang ada dalam Islam, yaitu mazhab Maliki, Hambali, Syafi'i, dan Hanafi, pernikahan yang dilakukan untuk menutupi aib keluarga karena hubungan diluar nikah adalah sah. Namun, perlu diingat bahwa setiap mazhab memiliki pendapat yang berbeda-beda mengenai masalah hukum dalam Islam, sehingga pendapat yang disampaikan di sini hanya merupakan pendapat umum yang dianut oleh keempat mazhab tersebut.

Selain itu, perlu diingat bahwa segala bentuk hubungan diluar nikah adalah haram dalam Islam, dan setiap individu diharapkan untuk menghindari hubungan tersebut dan selalu mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh agama. Oleh karena itu, sebaiknya Anda selalu memperhatikan prinsip-prinsip yang dianut dalam Islam dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan diri sendiri atau orang lain.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Agniprianoto dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 05 Apr 23