Bagaimana hukum orang yang pernah melaksnakan ibadah haji kemudian berangkat haji lagi

Berikut ini adalah pertanyaan dari chelchelll pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Bagaimana hukum orang yangpernah melaksnakan ibadah haji
kemudian berangkat haji lagi akan
tetapi dilingkungan sekitarnya
mash ditemui orang-orang yang
sedang membutuhkan uluran
tangan kita, seperti kelaparan?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

HOME BAHTSUL MASAIL SHALAWAT/WIRID RAMADHAN JENAZAH UBUDIYAH ILMU HADITS TASAWUF/AKHLAK KHUTBAH SIRAH NABAWIYAH DOA TAFSIR HAJI, UMRAH dan QURBAN HIKMAH TAFSIR MIMPI ZAKAT NIKAH/KELUARGA ILMU TAUHID EKONOMI SYARIAH DOA LAINNYA HAJI, UMRAH, DAN KURBAN Kewajiban Haji Gugur selama Ada Tetangga Kelaparan Senin, 6 Mei 2019 | 13:30 WIB Tak ada yang membantah tentang keutamaan ibadah haji. Ia termasuk rukun Islam yang kelima, dan wajib dijalankan saat seseorang memiliki kapasitas untuk berhaji. Pada dasarnya haji atau umrah diwajibkan kepada setiap Muslim hanya sekali seumur hidup apabila orang tersebut mampu, baik secara fisik, finansial, maupun keamanan perjalanan. Lalu bagaimana bila seseorang dihadapkan dengan dua pilihan antara menunaikan ibadah haji/umrah dan menolong orang yang tersangkut kebutuhan mendesak seperti soal pangan dan sandang? Mana yang harus diprioritaskan? Makna kemampuan finansial dalam konteks haji sesungguhnya tidak sebatas mampu membayar ongkos naik haji (ONH), tapi juga bisa mencukupi nafkah orang-orang yang menjadi tanggung jawab calon jamaah haji selama ia meninggalkan rumah mulai dari berangkat, waktu menjalankan ibadah di Tanah Suci, serta saat perjalanan pulang sampai ke rumah lagi. Orang-orang yang wajib ditanggung di antaranya adalah istri, kerabat, budak yang menjadi pelayannya serta masyarakat Muslim yang sangat membutuhkan uluran tangan walaupun tidak ada hubungan darah dengan calon jamaah haji tersebut. Menurut Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha al-Dimyathi, orang yang mempunyai kecukupan harta melebihi kebutuhannya dalam setahun, ia wajib memberikan perhatian finansial apabila ia menemukan orang yang kekurangan makanan dan pakaian yang layak. Menurutnya, mayoritas masyarakat bahkan sampai orang-orang shalih sekalipun banyak yang tidak peka terhadap permasalahan krusial seperti ini. ﻭاﻟﻤﺮاﺩ ﺑﻤﻦ ﺗﺠﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﻧﻔﻘﺘﻪ اﻟﺰﻭﺟﺔ، ﻭاﻟﻘﺮﻳﺐ، ﻭاﻟﻤﻤﻠﻮﻙ اﻟﻤﺤﺘﺎﺝ ﻟﺨﺪﻣﺘﻪ، ﻭﺃﻫﻞ اﻟﻀﺮﻭﺭاﺕ ﻣﻦ اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻭﻟﻮ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺃﻗﺎﺭﺑﻪ ﻟﻤﺎ ﺫﻛﺮﻭﻩ ﻓﻲ اﻟﺴﻴﺮ ﻣﻦ ﺃﻥ ﺩﻓﻊ ﺿﺮﻭﺭاﺕ اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﺑﺈﻃﻌﺎﻡ ﺟﺎﺋﻊ، ﻭﻛﺴﻮﺓ ﻋﺎﺭ، ﻭﻧﺤﻮﻫﻤﺎ ﻓﺮﺽ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﻣﻠﻚ ﺃﻛﺜﺮ ﻣﻦ ﻛﻔﺎﻳﺔ ﺳﻨﺔ. ﻭﻗﺪ ﺃﻫﻤﻞ ﻫﺬا ﻏﺎﻟﺐ اﻟﻨﺎﺱ، ﺣﺘﻰ ﻣﻦ ﻳﻨﺘﻤﻲ ﺇﻟﻰ اﻟﺼﻼﺡ Artinya: "Maksud dari orang-orang yang wajib dinafkahi (selama ditinggal haji) adalah kerabat, budak yang menjadi pelayannya dan orang-orang Islam yang sangat membutuhkan uluran tangan meskipun bukan kerabatnya sendiri. Seperti yang telah disampaikan oleh para ulama dalam Bab Jihad bahwa menghilangkan beban hidup atau memenuhi kebutuhan primer umat Islam seperti memberi makanan, pakaian, dan lain sebagainya adalah wajib bagi orang kaya yang memiliki kecukupan finansial melebihi kebutuhannya dalam satu tahun. Hal ini kurang diperhatikan oleh kebanyakan orang termasuk orang yang dianggap shaleh," (Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha al-Dimyathi, Ianat Ath-Thalibin, [Darul Fikr, 1997], juz 2, halaman 319). Sebagaimana kita ketahui tentang cerita Abdullah bin Mubarak saat ia melihat wanita yang sampai memakan bangkai itik karena saking miskinnya, menjadikan ia mengurungkan niat berhaji tahun itu. Allah kemudian menjadikan malaikat sebagai pengganti Abdullah Ibnu Mubarak untuk melaksanakan hajinya sebagai balasan atas kepedulian sosialnya.

Penjelasan:

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh iraambar26 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 05 Jun 23