1. Berikut adalah tindakan yang mempunyai ancaman hukuman paling berat

Berikut ini adalah pertanyaan dari anggitawikannanda pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

1. Berikut adalah tindakan yang mempunyai ancaman hukuman paling berat adalah A. B. C. memfitnah Presiden mengancam keselamatan Presiden memprovokasi untuk membenci Presiden D. menyebar hoaks yang menghina Presiden dan bersifat provokatif 4.​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

PENJELASAN SOAL

Informasi dan Teknologi di zaman

sekarang berkembang sangat pesat.

Banyak para ahli mengemukakan

teknologi terbaru mereka. Dan dalam

menciptakan teknologi tersebut,

mereka menggunakan beberapa

metode dan pola agar bisa tercipta

teknologi yang terbarukan. Dalam

mengembangkan teknologi yang ada

sekarang, para ahli di penjuru dunia

memulai dengan memperkirakan

teknologi apa yang akan ada di masa

yang akan datang, atau bisa dibilang

para ahli membuat forecasting atau

ramalan mereka sendiri dalam

merancang teknologi.

Teknologi tidak hanya memberikan kontribusi untuk kehidupan sehari- hari dan membuat segalanya lebih mudah, namun secara praktis dapat mengubah cara kita hidup, teknologi merupakan membuat manusia untuk berinteraksi dengan dunianya yang

baru pada saat ini. Teknologi telah mengubah hidup kita selamanya dengan berbagai cara. Itu telah mengubah kehidupan kita sehari-hari dalam berbagai aspek. Itu telah membuat beberapa manfaat bagi kehidupan kita dan juga kerugian bagi hidup kita. Hari ini kita lebih bergantung pada teknologi sehingga kita tidak dapat hidup satu

hari tanpa ponsel, media sosial, dll.

Dari bermacam-macam kemudahan

yang diberikan teknologi kepada kita, terdapat dampak buruk pula yang diakibatkan dari adanya teknologi, yaitu:

• Penyebaran hoax tentang Presiden

Penyebaran hoax semakin pesat dengan adanya teknologi, hoax sendiri berarti berita palsu

yang disebarkan untuk

merugikan banyak orang. Dalam

penyebaran hoax terhadap

presiden pelaku akan dikenakan UU 19 tahun 2016

Pasal 45A ayat 1 tentang UU ITE

yang dihukum paling lama 6

tahun penjara dan denda paling

banyak 1 miliar.

• Mengancam dan membunuh

Presiden

Mengancam dan membunuh

presiden dimaksudkan tujuan makar yang mana akan dikenakan pasal 104 KUHP

dengan pidana penjara seumur

hidup atau hukuman mati, atau

paling lama 20 tahun penjara.

• Memfitnah pejabat negara melakukan korupsi Memfitnah pejabat negara melakukan korupsi merupakan kejahatan mencemarkan nama baik sesorang yang dikenakan pasal 311 ayat 1 KUHP yang dihukum penjara paling lama 4

tahun.

. Mengajak orang lain membenci

Presiden karena berbeda ras Mengajak orang lain membenci Presiden karena berbeda ras merupakan ujaran kebencian yang mana pelaku terjerat UU ITE pasal 28 ayat 1 dan 2 dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling

banyak 1 miliar. • Mengedit foto pejabat untuk tujuan negatif Mengedit foto pejabat untuk tujuan penghinaan berdasarkan KUHP pasal 264 dikenakan

hukuman penjara paling lama 5

tahun.

JAWABAN AKHIR & KESIMPULAN

Berdasarkan penjelasan diatas,

dapat disimpulkan bahwa di dalam

KUHP hukuman yang paling berat

adalah makar atau ancaman

pembunuhan presiden sehingga

dapat dikenakan hukuman mati atau

penjara seumur hidup atau paling

ringan 20 tahun

Kelas: -

Name:Nisa

MAAF JIKA ADA KESALAHAN!

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh smaliha958 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 31 Jul 23