mennggunakqn hp saat berkendara termasuk perbuatan ..........​

Berikut ini adalah pertanyaan dari manuramanura22 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Mennggunakqn hp saat berkendara termasuk perbuatan ..........​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

pelanggan

Penjelasan :

melanggar dua pasal dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, yakni pasal 106 yang mewajibkan pengemudi berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi, serta pasal 283 yang mengatur pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak 750.000 rupiah bagi para pelanggar.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh octafpasemazahrs dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 17 Aug 23