2.jual beli dianggap sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan...3.pada

Berikut ini adalah pertanyaan dari raissyaqadira pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

2.jual beli dianggap sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan...3.pada rukun jual beli harus dilaksanakan dengan kehendak sendiri,maksudnya adalah...
TOLONG JAWAB YA,,,,,,,​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

2.

Suatu tindakan jual beli sah dengan syarat harus ada kesepakatan bersama. Hal ini berdasarkan surat An-Nisa ayat 29 yang berbunyi: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu."

3.tanpa adanya paksaan sehingga kedua belah pihak rela menjalankannya. Hal ini berdasarkan kaidah muamalah yaitu an taradin minkum (suka sama suka atau saling memiliki kerelaan) guna menghindari kekecewaan nantinya. Harus suci (bukan barang najis).

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh usyahrudin105 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 28 Jun 21