Berikut ini adalah pertanyaan dari suhartonotono183 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Hukum asal pelaksanaan shalat jamak adalah dikerjakan sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Namun, jika ada sebab tertentu, sehingga seseorang harus menjamak shalatnya maka hal itu diperbolehkan.
Dengan demikian, orang yang safar, diperbolehkan untuk melaksanakan shalat dengan jamak-qashar
Sumber Jawaban: Google
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh AlyssaDesitha dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 03 Jun 21