apa hukum dari sodakoh, hibah dan hadiah​

Berikut ini adalah pertanyaan dari ndinn123456 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Apa hukum dari sodakoh, hibah dan hadiah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

Shadaqah

1. Pengertian Shadaqah dan Hukumnya

Shadaqah ialah pemberian sesuatu kepada seseorang yang membutuhkan, dEmgan mengharap ridha Allah semata. Dalam kehidupan sehari-hari biasa disebut sedekah.

Hukum shadaqah ialah sunnat : hal ini sesuai dengan perintah Allah SWT, sebagai berikut :

Artinya : "Dan bersedekahlah kepada Kami, sesungguhnya Allah memberikan balasan kepada orang-orang yang bersedekah" (Yusuf : 88)

Allah juga berfirman sebagai berikut :

Artinya : "Dan kamu tidak menafkahkan, m~/ainkan karena mencari keridhaan Allah dan sesuatu yang kamu belanjakan, kelak akan disempurnakan ba/asannya sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya". (QS. AI Baqarah : 272) /

Shadaqah merupakan salah satu amal shaleh yang tidak akan terputus pahalanya, seperti sabda Rasulullah SAW:

Artinya : "Apabila seseorang te/ah meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali

tiga perkara, shadaqahjariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang selalu mendo'akan

kedua orang tuanya". (HR. Muslim)

Pemberian shadaqah kepada perorangan lebih utama kepada orang yang terdekat dahulu,

yakni sanak famili dan keluarga, anak-anak yatim tetangga terdekat, teman sejawat, dan seterusnya.

Hibah

1. Pengertian Hibah dan Hukumnya

Menurut bahasa hibah artinya pemberian. Sedangkan menurut istilah hibah ialah pemberian . sesuatu kepada seseorang secara cuma-cuma, tanpa mengharapkan apa-apa. Hibah dapat disebutjuga hadiah.

Hukum hibah adalah mubah ( boleh ), sebagaimana sabda Rasulullah sebagai berikut :

Artinya : "Dari Khalid bin Adi sesungguhnya Nabi SA W telah bersabda "siapa yang diberi kebaikan oleh saudaranya dengan tidak berlebih-Iebihan dan tidak karena diminta maka hendaklah diterima jangan ditolak. Karena sesungguhnya yang demikian itu merupakan rizki yang diberikan oleh Allah kepadanya". (HR. Ahmad)

Hadiah

1. Pengertian Hadiah dan Hukumnya

Hadiah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk mmnuliakan atau memberikan penghargaan. Rasulullah SAW menganjurkan kepada umatnya agar saling memberikan hadiah. Karena yang demikian itu dapat menumbuhkan kecintaan dan saling menghormati antara sesama. Rasulullah SAW bersabda :

Artinya : "Hendaklah kalian saling memberikan hadiah, niscaya kalian akan saling menyayangi " ( HR Abu Ya'la )

Hukum nadiah adalah boleh ( mubah ). Nabi sendiripun juga sering menerima dan memberi hadiah kepada sesama muslim, sebagaimana sabdanya:

Artinya: "Rasulullah SAWmenerima hadiah dan beliau selalu membalasnya". (HR. AI Bazzar)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sintyamaharani99 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 11 May 21