Berikut ini adalah pertanyaan dari AudrianaFD3375 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
-wukuf di Padang Arafah menjadi kewajiban rukun haji namun tidak untuk wajib haji
-rukun haji bila ditinggalkan walaupun salah satu rukunnya , maka haji nya tidak sah dan harus diulang kembali. Sedangkan wajib haji bila ditinggalkan salah satu wajib hajinya maka tidak wajib diulang namun wajib membayar dam
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh wcintam1091 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 20 Jun 22