Pada dasarnya hukum hibah adalah mubah, tapi bisa menjadi wajib,

Berikut ini adalah pertanyaan dari 26naomira pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pada dasarnya hukum hibah adalah mubah, tapi bisa menjadi wajib, haram dan makruh. Pemberian hibah hukumnya makruh adalah....​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

apabila pemberian hibah tersebut mengibahkan sesuatu dengan imbalan sesuatu yang baik,baik berimbang maupun lebih.Maka hukumnya adalah makruh.

maaf klo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh thiyasri dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 08 Jun 21