Berikut ini adalah pertanyaan dari akuku57 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penjelasan:
ada sebuah hadits riwayat al-al-Baihaqi yang melarang untuk menyembelih di malam hari dari Hasan al-Bashri.
نَهَى عَنْ جُذَاذِ اللَّيْلِ وَحَصَادِ اللَّيْلِ وَالْأَضْحَى بِاللَّيْلِ قَالَ وَإِنَّمَا كَانَ ذَلِكَ مِنْ شِدَّةِ حَالِ النَّاسِ فَنَهَى عَنْهُ ثُمَّ رَخَّصَ فِيهِ Artinya “Rasulullah Saw. melarang untuk memotong malam hari, memanen malam hari dan menyembelih malam hari. Hal itu terjadi karena payahnya keadaan manusia sehingga Nabi melarangnya kemudian memberikan keringanan.”
Menurut Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu bahwa hadits di atas tidak berimbas pada ketidakabsahan kurban. Menurut Imam an-Nawawi penyembelihan hewan kurban pada malam hari tetap sah, hanya saja hukumnya makruh.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ahdinisyauvi02 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 02 Jul 21