Sebutkan kriteria kriteria pns yang dapat dijatuhi hukuman disiplin dari

Berikut ini adalah pertanyaan dari diraayu1804 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sebutkan kriteria kriteria pns yang dapat dijatuhi hukuman disiplin dari presiden? kepegawaian kelas:xii.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Kriteria-kriteria PNS yang dapat dijatuhi hukuman disiplin dari presiden adalah sebagai berikut:

  • Mengecam Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Divonis penjara atau pidana berdasarkan putusan pengadilan yang bersifat final karena melakukan tindak pidana terhadap jabatan atau tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan atau tindak pidana umum.
  • Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  • Divonis penjara dengan putusan akhir pengadilan bahwa ia telah melakukan tindak pidana yang dilakukan dengan minimal dua tahun penjara dan rencana.

Pembahasan

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowidodo (Jokowi) pada 30 Maret 2017. Ketentuan ini antara lain mengatur tentang pemberhentian secara tidak hormat kepada PNS.

Pejabat yang berwenang menghukum PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara, diperbantukan/dipekerjakan oleh perusahaan milik Negara, organisasi internasional, asosiasi profesi, dan organisasi/lembaga lain yang berkedudukan di Indonesia adalah pejabat yang berwenang menghukum yang bersangkutan.

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang pemberhentian PNS yomemimo.com/tugas/32596800

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ikarikayah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 17 Oct 22