Hukum memakai hand body lotion setelah wudhu,apakah wudhu nya tetap

Berikut ini adalah pertanyaan dari ninafauziah63 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Hukum memakai hand body lotion setelah wudhu,apakah wudhu nya tetap sah atau tidak?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Ketika memakai hand body lotion setelah wudhu, maka hukum wudhunya tetap sah. Hand body lotion bukanlah termasuk benda yang dapat menghalangi sampainya air ke kulit sebab hand body memiliki bahan yang bisa menyatu dengan air. Oleh sebab itu, ketika seseorang memakai hand body lotion maka wudhunya tetap sah. Hand body lotion juga berguna untuk melindungi kulit dari paparan sinar matahari bukan untuk menghalangi air. Sehingga dalam konteks ini, hand body lotion juga termasuk sunblock dan lotion anti nyamuk.

Pembahasan:

Salah satu syarat sahnya salat adalah thaharah dari hadas kecil maupun hadas besar. Wudhu merupakan bagian dari thaharah, yakni menggunakan air pada anggota badan tertentu dan diawali dengan niat untuk menghilangkan hadas kecil. Ketika seseorang tidak dalam keadaan suci atau tidak dianggap sah thaharahnya, maka akan berdampak pada keabsahan salatnya sebab ia salat dalam keadaan berhadas.

Beberapa hal yang dapat merusak keabsahan wudhu yaitu terdapat sesuatu pada anggota tubuh yang dapat menghalangi sampainya air ke kulit, seperti kutek dan cat. Dengan demikian wudhu orang tersebut tidak dianggap sah.

Imam Nawawi menjelaskan dalam kitab al Majmu syarh Muhadzab bahwa ada beberapa hal yang mencegah sampainya air ke anggota tubuh, yakni:

إذا كان على بعض أعضائه شمع أو عجين أو حناء وأشباه ذلك فمنع وصول الماء إل شيء من العضو لم تصح طهارته سواء أكثر ذلك أم قل

“Apabila sebagian anggota wudhu tertutup cat, lem, kutek atau semacamnya, sehingga dapat menghalangi air sampai ke permukaan kulit, maka wudhunya batal, baik banyak maupun sedikit.” (Al Majmu Syarah Muhadzab, jilid 1 hal 467).

Dalam redaksi lain, di kitab Fathul Muin juga dijelaskan tentang masalah di atas.

ورابعها : أن لا يكون على العضو حائل بين الماء والمغسول كنورة وشمع ودهن جامد وعين حبر وحناء بخلاف دهن جار أي مائع وإن لم يثبت الماء عليه وأثر حبر وحناء

“Syarat wudhu yang ke empat adalah tidak ada penghalang pada anggota tubuh diantara air dengan yang dibasuh, seperti batu kapur, lilin, minyak padat, tinta, dan kutek. Berbeda dengan minyak cair walaupun air tidak bisa diam diatasnya atau bekas tinta dan bekas kutek.”

Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa semua hal yang dapat menghalangi sampainya air ke anggota tubuh akan mempengaruhi keabsahan wudhu tersebut. Selain itu, sesuatu hal yang dapat menahan dan menghalangi air itu dikarenakan sifat dan dzatnya yang tidak bisa menyatu dengan air dan menahan air.

Pelajari Lebih Lanjut

  1. Materi tentang sunah wudhu yomemimo.com/tugas/4354745
  2. Materi tentang rukun wudhu yomemimo.com/tugas/13380088
  3. Materi tentang pengertian wudhu yomemimo.com/tugas/20478111

Detail Jawaban

Kelas: 7

Mapel: Agama

Bab: 6

Kode: 7.14.6

#TingkatkanPrestasimu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh equivocactor dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 24 Jun 21