Berikut ini adalah pertanyaan dari yatimahy00 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
PT BTK berencana untuk mengajukan keberatan untuk SKPKB. SKPKB hasil pemeriksaan adalah Rp.100jt. Pada closing conference, PT BTK bersedia membayar Rp 30 juta untuk SKPKB walaupun tidak terdapat lampiran perhitungan Pemeriksa atas SKPKB. Pada tanggal 19 Januari 2020, PT BTK mengajukan keberatan. Beberapa bulan kemudian, hasil Keberatan untuk SKPKB menunjukkan bahwa pengajuan keberatan diterima sebagian oleh Hakim, sehingga jumlah pada SKPKB turun menjadi Rp80 juta. Namun, PT BTK tetap tidak terima karena menurut perhitungan PT BTK, PT BTK seharusnya hanya membayar Rp30 juta. Oleh karena itu, PT BTK kembali mengajukan banding. Hasil Putusan Banding menunjukan bahwa PT BJT dikabulkan kembali sebagian sehingga pajak yang seharusnya dibayar kembali sebesar Rp65 juta. a. Berapakah jumlah pajak (pokok dan sanksi) yang harus dibayar oleh PT BTK atas keputusan hasil keberatan? b. Berapakah jumlah pajak (pokok dan sanksi) yang harus dibayar oleh PT BTK atas keputusan hasil banding?
Jawaban dan Penjelasan
Pertanyaan diatas belum terjawab
Last Update: Sun, 28 Aug 22