Berikut ini adalah pertanyaan dari vivirahma62 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Dalam agama islam, yang dimaksud dengan Barang Temuan adalah Luqathah. Luqathah ini adalah barang-barang yang dipungut atau diambil di suatu tempat dengan kondisi tak diketahui siapa yang menjadi pemilik barang tersebut.
Dalam islam terdapat 3 kategori barang temuan atau luqathah, antara lain sebagai berikut:
- Barang yang nilainya rendah sehingga kemungkinan besar tidak lagi dicari oleh sang pemilik.
- Barang temuan yang tak perlu dirawat atau di jaga sebab pemiliknya mudah untuk menemukan barang tersebut.
- Barang yang bernilai dan berharga bagi si pemilik sehingga mereka mereka yang menjumpainya perlu untuk merawat dan menjaga hingga kemudian bisa diserahkan kembali kepada si pemilik.
Ketika seseorang menjumpai barang temuan maka ia harus meluruskan niatnya untuk menjaga dan merawat barang tersebut sampai kemudian ia bisa menyerahkan kembali barang yang ditemukan kepada si pemilik. Mereka yang menemukan barang temuan dan menyimpan niat hendak menguasai atau memiliki maka dianggap sebagai perampas.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh qalleyshaafiffah1348 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 24 Jun 21