Berikut ini adalah pertanyaan dari asrilpiliang97 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Di dalam adat Minangkabau, perkawinan sasuku dilarang sekali. Jika dilanggar, maka pasangan yang melakukan perkawinan akan diberi sanksi adat, yaitu sanksinan dibuang jauh, disangai indak baapi, di gantuang tinggi dak batali. Artinya di mana orang yang melakukan perkawinan/pernikahan sasuku tersebut akan diusir atau dibuang dari suku oleh penghulu/mamak. Atau salah satu dari pasangan itu mengganti/pindah suku. Itulah ketegasan sanksi adat dari kawin/penikahan sasuku yang ditegakkan di Minangkabau.
maaf kalau salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sartikadewiwulandari dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 16 Dec 21