Jelaskan singkat tentang irg yg tertinggal khotbah Jumat

Berikut ini adalah pertanyaan dari ivafaradila623 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jelaskan singkat tentang irg yg tertinggal khotbah Jumat

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Bagi yang berpendapat bahwa salat Jumat adalah salat dhuhur yang diqashar, 2 khotbah di dalamnya menempati posisi dua rakaat salat dhzuhur. Sementara pendapat lain yang dijadikan pegangan dalam hukum (mu'tamad) menyatakan bahwa dua khotbah Jumat tidaklah menempati posisi 2 rakaat salat dhuhur melainkan berfungsi untuk melanggengkan posisi salat Jumat sebagai salat khusus yang berbeda dengan Salat Zuhur.

Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami menegaskan bahwa salat Jumat bukanlah salat dhuhur yang diringkas, tetapi merupakan salat yang mandiri. (Lihat Tuhfatul Muhtaj, Hawasyi Tuhfatil Muhtaj bi Syarhil Minhaj. [Tanpa keterangan kota, Mathba’ah Mushthafa Muhammad: tanpa catatan tahun], juz II, hal. 404-405).

Oleh sebab itu, jika mengacu pada pendapat yang kedua, orang yang tidak mengikuti khotbah Jumat dan hanya melaksanakan salat Jumat dengan syarat keabsahan salat Jumat terpenuhi, maka salat Jumatnya tetap sah.

Artinya ketika Khotbah Jumat sudah dilaksanakan dan memenuhi seluruh syarat sahnya, maka orang yang tidak mengikuti dan tidak mendengarkan serta tidak menyimak Khotbah Jumat, tidaklah berpengaruh terhadap keabsahan salat Jumat yang diikutinya.

Namun jika Khotbah Jumat tidak memenuhi syarat dan rukunnya, padahal khotbah itu merupakan syarat sahnya salat Jumat, maka salat Jumatnya tidak sah.

Adapun dalam pelaksanaan salat Jumat harus dipahami betul apa saja yang menjadi rukun dan syaratnya. Sebab jika terjadi ketidaksesuaian antara praktik dan tuntunannya, bisa berakibat fatal sehingga berimbas pada seluruh jemaah yang hadir.

Jawaban:Bagi yang berpendapat bahwa salat Jumat adalah salat dhuhur yang diqashar, 2 khotbah di dalamnya menempati posisi dua rakaat salat dhzuhur. Sementara pendapat lain yang dijadikan pegangan dalam hukum (mu'tamad) menyatakan bahwa dua khotbah Jumat tidaklah menempati posisi 2 rakaat salat dhuhur melainkan berfungsi untuk melanggengkan posisi salat Jumat sebagai salat khusus yang berbeda dengan Salat Zuhur.Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami menegaskan bahwa salat Jumat bukanlah salat dhuhur yang diringkas, tetapi merupakan salat yang mandiri. (Lihat Tuhfatul Muhtaj, Hawasyi Tuhfatil Muhtaj bi Syarhil Minhaj. [Tanpa keterangan kota, Mathba’ah Mushthafa Muhammad: tanpa catatan tahun], juz II, hal. 404-405).Oleh sebab itu, jika mengacu pada pendapat yang kedua, orang yang tidak mengikuti khotbah Jumat dan hanya melaksanakan salat Jumat dengan syarat keabsahan salat Jumat terpenuhi, maka salat Jumatnya tetap sah.Artinya ketika Khotbah Jumat sudah dilaksanakan dan memenuhi seluruh syarat sahnya, maka orang yang tidak mengikuti dan tidak mendengarkan serta tidak menyimak Khotbah Jumat, tidaklah berpengaruh terhadap keabsahan salat Jumat yang diikutinya.Namun jika Khotbah Jumat tidak memenuhi syarat dan rukunnya, padahal khotbah itu merupakan syarat sahnya salat Jumat, maka salat Jumatnya tidak sah.Adapun dalam pelaksanaan salat Jumat harus dipahami betul apa saja yang menjadi rukun dan syaratnya. Sebab jika terjadi ketidaksesuaian antara praktik dan tuntunannya, bisa berakibat fatal sehingga berimbas pada seluruh jemaah yang hadir.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh KiranaTanaya dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 17 Aug 21