Berikut ini adalah pertanyaan dari Mrafaridwan123 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum
Februari 2018
Zainul Amin
127
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA DALAM BIDANG INDUSTRI
KREATIF DI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA1
Zainul Amin
Fakultas Hukum
Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Jalan Semolowaru Nomor 45, Surabaya 60118, Indonesia
Abstrak
Penegakan hukum hak cipta belum dilakukan secara maksimal sesuai Pasal 113 ayat (3) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599).
Oleh karenanya, penulis meneliti penegakan hukum terhadap hak cipta dalam bidang industri kreatif
di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dapat diselesaikan dengan penelitian hukum normatif.
Penulis menyimpulkan bahwa kurangnya penegakan hukum sanksi pidana terhadap pelanggaran hak
cipta dalam bidang industri kreatif, oleh pengadilan terdakwa dijatuhi hukuman ringan, sehingga
tidak mempunyai efek jera. Saran yaitu dengan melalui penyuluhan, seminar, lomba karya ilmiah,
Wahana Musik Indonesia dan Sentral Lisensi Musik Indonesia sebagai lembaga manajemen kolektif
harus bertindak aktif dan peneliti selanjutnya meneliti Kepolisian Republik Indonesia.
Kata kunci: penegakan hukum, hak cipta, industri kreatif Indonesia
A. Pendahuluan
Pada Juni 2008, Menteri Perdagangan Republik Indonesia merilis cetak biru
pengembangan ekonomi kreatif Indonesia 2009-2025 serta pengembangan sub sektor
industri kreatif yang kemudian dikenal sebagai ekonomi kreatif, ekonomi kreatif adalah
proses peningkatan nilai tambah hasil yang berasal eksplorasi dan eksploitasi intelektual
berupa kreatifitas intelektual manusia, keahlian dan bakat individu (baik individu maupun
kelompok) yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan melalui penciptaan dan
pemanfaatan daya kreasi individu ataupun kelompok yang berpengaruh kepada
kesejahteraan masyarakat Indonesia dan dapat dilindung melalui rezim hak atas kekayaan
intelektual. Komponen industri kreatif (ekonomi kreatif) merupakan modal intelektual yang
meliputi: teknologi, seni, budaya dan, bisnis hak cipta dengan industri kreatif merupakan
suatu pokok utama dan bagian yang tak terpisahkan dalam pengembangan sektor ekonomi
kreatif yang memberikan dampak positif bagi kehidupan bangsa dan negara. Hal yang
dapat dilakukan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi kreatif di suatu negara adalah
peranan pemerintah itu sendiri.2
Industri kreatif merupakan bagian dari objek yang dilindungi oleh hak cipta hal ini
dapat dilihat dari ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta. Pada Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599), ciptaan yang dilindungi
meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra terdiri atas:
a. Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
b. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya.
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
1 DOI 10.5281/zenodo.1161871.
2
Iswajuni, Indrianawati Usman, dan Muslich Anshori, Pengembangan Model Usaha Ekonomi Kreatif
Untuk Meningkatkan Daya Saing Di Pasar Global, Universitas Airlangga, Surabaya. 2012, hlm. 2.
Penjelasan:
semoga membantu ya
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh madcone01 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 04 Jan 22