apakah pacaran sama yang virtual berdosa?apa akibatnya berpacaran virtual?apa untungnya

Berikut ini adalah pertanyaan dari sylsye233 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Apakah pacaran sama yang virtual berdosa?apa akibatnya berpacaran virtual?
apa untungnya berpacaran virtual?
jelaskan pls!!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dalam pemaparannya Ustadz mengatakan secara hukum pacaran adalah haram karena bukan budaya yang berasaskan agama Islam namun dari kebiasaan Barat. Pacaran ala barat ini merupakan bagian dari mendekati zina yang merupakan sesuatu dilarang oleh Allah SWTdan terdapat dalam qur'an surat QS. Al-Isra' Ayat 32.

Hal ini tidak lepas dari semakin maraknya media, televisi, film, dan internet “mempromosikan” pacaran. Padahal Al Quran dan hadits dengan tegas melarang hal ini karena bisa jadi jalur masuk menuju dosa besar zina.

sebenarnya haram &dosa kalau berhubungan yang melewati batas kaya misalnya minta pap(poto gk pke krudung)untuk yg islam malah sekarang banyak cowok yg minta pap kemaluan monmaap nih ye cowok sekarang rata² gitu

tapi kalau menurutku klo cuma chatt biasa sebatas temen dan gak ngebaperin atau nge halu yg engga² mungkin engga

Penjelasan:

Pacaran virtual maksudnya adalah: pasangan yang bertemu di media jejaring sosial dan menjalin hubungan lewat chatting, video chat, telpon, dll, tapi tidak pernah bertemu di dunia nyata,Sebagian orang memilih untuk memiliki pacar virtual dengan alasan mereka bisa menjalin hubungan tanpa harus benar-benar menjaga komitmen mereka. Artinya, meski sudah memiliki pacar virtual, mereka tetap bisa menjalin hubungan dekat dengan lawan jenis lain di media sosialnya.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh zahratunnisaaliyah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 08 Feb 22