Praktik jual beli adalah halal, syariat telah menegaskan hal ini

Berikut ini adalah pertanyaan dari cecesalsa2418 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Praktik jual beli adalah halal, syariat telah menegaskan hal ini dalam QS. Al Baqarah:275. Berdasarkan dalil tersebut sifat keumuman halalnya jual beli dibatasi oleh illat keharaman penimbunan barang (ihtikar). Ihtikar lebih dekat maknanya dengan hikmat dalil berupa adanya unsur dhalim (penindasan) dan eksploitatif (adl'afan mudla'afah). Kita tidak bisa memutuskan bahwa suatu aktivitas jual beli disebut sebagai ihtikar yang diharamkan tanpa adanya indikasi (madhinnah) ihtikar. Jelaskan indikasi (madhinnah) adanya praktik ihtikar sehingga menyebabkan haramnya laba jual beli! ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

ini pertanyaan/argumentasi tolong(:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh naufal2514 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 13 Jul 21