Berikut ini adalah pertanyaan dari syifanadrotunnaim pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Sebagian ulama menghukumi wajib, sebagian yang lain menghukumi sunnah.
Mendengarkan Al-Qur’an melalui kaset, radio atau rekaman yang lain, pernah menjadi tema pembahasan pada Mukamar NU ke-26. Dalam Muktamar tersebut diputuskan bahwa Al-Qur’an yang didengar dari Kaset itu sama dengan Al-Qur’an yang didengar dari Jamadat(benda-benda mati), maka tidak dihukumi Al-Qur’an .
Jadi, boleh mendengarkannya atau tidak mendengarkannya. Salah satu rujukannya adalah Kitab Al Fatawa Asy-Syariyah karangan Hasanain Makhluf, juz ! hal 288-289 ; وَقَدْ نَصَّ الْحَنَفِيَّةُ إِنْ سَمِعَ آيَةَ السَّجْدَةِ مِنَ الطَّيْرِ كَالْبَبْغَاءِ لاَ يَجِبُ عَلَيْهِ السَّجْدَةُ فِي الْقَوْلِ الْمُخْتَارِ لِأَنَّهَا لَيْسَتْ قِرَآءَةً بَلْ مُحَاكَةً لِعَدَمِ التَّمْيِـيْزِ
Artinya : “Hanafiyah menjelaskan, jika seseoarng mendengar ayat sajadah dari burung seperti Beo, menurut pendapat yang terpilih, dia tidak wajib sujud karena bukan bacaan yang sebenarnya, namun sekedar kicauan yang tidak dimengerti“.
Dari sini, kita bisa melihat bahwa orang yang stay-on seharian mendengar bacaan Al-Qur’an via radio tanpa menyimaknya tidak berdosa.
Penjelasan:
semoga bermanfaat jadikan Jawaban terbaik ya
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rinadwihapsari125 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 19 Jul 21