Salat fardu tidak boleh ditinggalkan dan diwakilkan.hukumnya melaksanakan salat fardu

Berikut ini adalah pertanyaan dari Vyoalivya3348 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Salat fardu tidak boleh ditinggalkan dan diwakilkan.hukumnya melaksanakan salat fardu adala

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban: Fardu kifayah

Salat Fardu adalah salat dengan status hukum Fardu, yakni wajib dilaksanakan.

Termasuk dalam salat ini adalah salat lima waktu dan salat Jumat untuk pria. Fardhu Kifayah yakni yang diwajibkan atas seluruh muslim namun akan gugur dan menjadi sunnat bila telah dilaksanakan oleh sebagian muslim yang lain.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Hfz31 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 22 Feb 22