pengertian desa :adalah suatu wilayah yang di tempati oleh sejumlah

Berikut ini adalah pertanyaan dari fadhilfedrika pada mata pelajaran Geografi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pengertian desa :adalah suatu wilayah yang di tempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk didalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah lansung di bawa camat dan ikatan NKRI​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Dalam Undang-undang no 5 tahun 1979 tentang PEMERINTAHAN DESA ini yang dimaksud dengan :

a. Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Smga membantu

Maaf klau salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh anggunramadhani76 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 05 Jan 22