bagaimana hukumnya bila memberikan semua upah sebelum pekerjaan itu dilakukan​

Berikut ini adalah pertanyaan dari mahmudatushs pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagaimana hukumnya bila memberikan semua upah sebelum pekerjaan itu dilakukan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

"Dari Abdullah bin Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah). Maksudnya adalah, wajib hukumnya bagi kita untuk memberikan upah kepada orang yang dipekerjakan sebelum kering keringatnya.

Penjelasan:

semoga membantu

jadikan jawaban yg terbaik trimakasih

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh xyfatt293 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 17 May 22