Hukum waris di Minangkabau

Berikut ini adalah pertanyaan dari ferdyseptian111 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hukum waris di Minangkabau

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dalam adat Minangkabau yang menjawat waris ini adalah keturunan dari ibu sebab Minangkabau berbentuk matriarchaat. Sehingga anak dari baris ibu yang menjadi ahli waris atau Mulanya kemenakan. Jadi seseorang penghulu meninggal maka kemenakannya yang menjawat gelarannya karena secara otomatis dia akan menguasai pula harta pusaka dari mamaknya. Tetapi bukan berarti dia tidak boleh melakukan dengan bebas dengan harta pusaka itu karena ada pula ketentuan-ketentuannya. Dikarenakan harta itu ada pula jenis-jenisnya: harta pusaka tinggi, pusaka rendah, harta pendapatan, harta surang, harta serikat (sekutu) dll.

Kalau seorang anak ayah adalah penghulu suatu kamu bukan berarti dia akan berhampa tangan dari pusaka ayah yang menjadi penghulu itu. Anak boleh menerima harta pusaka itu dengan syarat-syarat tertentu yang bernama hibah. Demikian sistem pewarisan di Minangkabau

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh silviafaulansarr29 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 19 May 22