Berikut ini adalah pertanyaan dari ikaikaramadhani87 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Apabila penjual atau pembeli meninggal, khiyar yang dilakukan akan ........
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Hak khiyar tidak dapat diwariskan, artinya jika si pembeli meninggal dalam masa khiyar maka barang menjadi milik ahli warisnya atau jika penjual yang meninggal dalam masa khiyar, maka kepemilikan barang secara otomatis menjadi hak pembeli
Penjelasan:
maaf klo salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nabilalubis424 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 05 May 22