Bagaimanakah cara pengelolaan pajak yang baik,agar masyarakat taat membayar pajakawas

Berikut ini adalah pertanyaan dari sthaaa pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagaimanakah cara pengelolaan pajak yang baik,agar masyarakat taat membayar pajakawas jangan ngasal !!!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pajak merupakan tulang punggung pendapatan suatu negara. Penerimaan pajak di Indonesia membiayai lebih dari 75 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, sejak 2009 target penerimaan pajak tidak pernah tercapai.

Hal ini menjadi tantangan bagi otoritas pajak negeri ini, Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan untuk bekerja keras meningkatkan pertumbuhan penerimaan pajak, mencapai target penerimaan pajak, dan pada akhirnya mencapai kemandirian APBN.

Salah satu penyebab tidak tercapainya target penerimaan pajak adalah tingkat kepatuhan membayar pajak yang relatif masih rendah. Berdasarkan Laporan Kinerja DJP 2016, rasio kepatuhan di Indonesia yang diukur dengan realisasi Surat Pemberitahuan (SPT) dibagi Wajib Pajak Terdaftar wajib SPT masih berada pada angka 63,15 persen.

Kepatuhan pajak sendiri dapat dibedakan menjadi kepatuhan formal dan kepatuhan material. Kepatuhan formal adalah kepatuhan dalam mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menyampaikan SPT Tahunan, dan tepat waktu dalam membayar pajak. Sedangkan kepatuhan material adalah kebenaran pengungkapan kondisi Wajib Pajak, pendapatan, beban, dan jumlah pajak terutang yang dilaporkan dalam SPT.

Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak adalah dengan membangun iklim agar Wajib Pajak mau menunaikan kewajiban perpajakannya secara sukarela. Beberapa teori tentang kepatuhan pajak banyak dijabarkan oleh para ahli. Para ahli terdahulu percaya bahwa penerimaan pajak akan tercapai jika terdapat sistem yang ketat.

Artinya otoritas perpajakan harus melaksanakan dan menegakkan aturan-aturan pajak dengan ketat. Para pendukung teori ini berpendapat bahwa Wajib Pajak cenderung tidak akan melaksanakan kewajiban perpajakan jika tidak diketahui oleh aparat pajak. Maka, penanganan yang tepat adalah melalui law enforcement.

Pendapat kedua datang dari para ahli yang menggunakan pendekatan economic psychology dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan. Para Wajib Pajak didorong untuk patuh bukan karena takut akan sanksi yang ia terima apabila mengelak atau menghindari kewajiban perpajakan, tetapi karena secara moral mereka bertanggung jawab untuk membangun negara. Kemudahan-kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan diberikan kepada Wajib Pajak ini.

Sebaliknya, bagi Wajib Pajak yang benar-benar tidak patuh maka upaya hukum akan ditempuh. Intinya, strategi yang dilakukan otoritas pajak untuk meningkatkan kepatuhan bergantung dari perilaku kepatuhan yang ditunjukkan Wajib Pajak. Konsep inilah yang menurut para pendukungnya lebih efektif diterapkan. Otoritas pajak Australia sudah memulai untuk menerapkan teori kedua.

Membangun kesadaran membayar pajak berarti menciptakan iklim perpajakan yang mendorong masyarakat untuk patuh secara sukarela dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Iklim perpajakan yang mendorong Wajib Pajak untuk patuh dapat kita lihat di negara-negara Skandinavia. Negara seperti Swedia, Denmark, Finlandia, dan Norwegia memiliki tax ratio yang sangat tinggi meskipun tarif pajak yang berlaku di negara tersebut tergolong tinggi.

Di Swedia misalnya, otoritas pajak mengurusi urusan warga negara dari lahir (pencatatan sipil), pernikahan, hingga kematian. Bahkan orang mengatakan bahwa di Swedia tarif pajak begitu tinggi tetapi orang-orang senang membayar pajak. Layanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan pelayanan publik lainnya terjamin dengan penerimaan pajak yang tinggi. Negara memberikan standar yang tinggi bagi warga negaranya sehingga masyarakat tidak segan dan justru senang membayar pajak. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan otoritas pajak sangat tinggi.

Iklim seperti inilah yang mungkin bisa diadopsi oleh Indonesia agar masyarakat mau membayar pajak dengan sukarela. Peningkatan kualitas layanan kesehatan, pendidikan, penyediaan infrastuktur yang memadai, kemudahan dalam dunia usaha, kesederhanaan sistem perpajakan, kemudahan pemenuhan kewajiban perpajakan, dan sikap saling percaya antara Wajib Pajak dan fiskus dapat menjadi pemicu bagi masyarakat untuk patuh secara formal maupun material dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan kualitas barang dan jasa publik yang baik diharapkan tingkat kepatuhan pajak juga meningkat.

Secara singkat dapat disimpulkan bahwa membangun kesadaran membayar pajak berarti menciptakan iklim perpajakan yang baik. Membangun iklim perpajakan yang baik diawali dengan meningkatkan kualitas barang dan jasa publik.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh devijulyanti380 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 13 Apr 22