Apakah perjanjian yang dibuat menurut hukum Islam dalam keadaan tidakseimbang

Berikut ini adalah pertanyaan dari lutqisyah pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apakah perjanjian yang dibuat menurut hukum Islam dalam keadaan tidakseimbang dapat dikatakan ''sah''? ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

sah

Penjelasan:

kerna di buat oleh undangan

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ernaernaerna802 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 10 Aug 22