Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 mengatur tentang standarisasi sarana dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari Resma9030 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 mengatur tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah terutama dalam Bab 2 Pasal 2 penataan sarana dan prasarana kerja apa dan bagaimana pedoman penataan sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah ​.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pedoman penataan sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerahberdasar padaPermendagri Nomor 7 Tahun 2006 Bab II Pasal 2 adalah "berdasarkan azas tertib, adil, transparan, efisien, efektif, manfaat, keselamatan, kesejahteraan, kepatutan, dan akuntabel, serta memperhatikan kemampuan keuangan negara". Peraturan ini mencakup tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

Pembahasan

Pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006, beberapabab yang dikajidi dalamnya adalah sebagai berikut.

  • Bab I, mengenai Ketentuan Umum.
  • Bab II, mengenai Penataan Sarana dan Prasarana Kerja.
  • Bab III, mengenai Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja.
  • Bab IV, mengenai Ketentuan Lain-Lain.
  • Bab V, mengenai Ketentuan Penutup.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut materi tentang peraturan pemerintah tentang regulasi kepegawaian pada yomemimo.com/tugas/21141872

#BelajarBersamaBrainly #SPJ4

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh firdaayunia dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 13 Nov 22