Qs. an nisa ayat 4 adalah dasar hukum dalam memberikan..?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari kikinurmala731 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Qs. an nisa ayat 4 adalah dasar hukum dalam memberikan..?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

memberikan maskawin (mahar) kepada seorang perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.

Penjelasan:

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَاٰ تُوا النِّسَآءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِ نْ طِبْنَ لَـكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـئًـا مَّرِیْۤـئًـا

wa aatun-nisaaa-a shoduqootihinna nihlah, fa ing thibna lakum 'ang syai-im min-hu nafsang fa kuluuhu haniii-am mariii-aa

"Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati."

(QS. An-Nisa' 4: Ayat 4)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh halimahnk7 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 31 Aug 23