Amir (40 Tahun) dan Azizah (38 Tahun) sepasang suami istri

Berikut ini adalah pertanyaan dari hadiwijayaaldo247 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Amir (40 Tahun) dan Azizah (38 Tahun) sepasang suami istri memiliki 3 orang anak Maya (9 tahun), Safi(7 tahun) dan Risma (3 Tahun). Amir memiliki dua Saudara kandung Harun (45 Tahun) dan Siti (38 tahun).
Azizah memiliki 1 Saudara kandung Maryam (35 tahun), Saudara Amir dan Azizah semuanya telah
menikah. Amir dan Azizah merupakan keturunan suku Minangkabau yang masih kental dengan adat dan
budaya. Suatu ketika Amir dan Azizah mengalami kecelakaan yang merenggut nyawa keduanya.
Pertanyaan:
1. Dilihat dari kasus soal di atas berdasarkan peraturan perundang-undangan, bagaimana status dari
pengawasan terhadap anak dari Amir dan Azizah?
2. Dilihat dari corak adat, berikan analisis Saudara tentang pengawasan terhadap anak-anak tersebut
dan diberikan kepada siapa!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Berdasarkan UU jika ortu meninggal dunia, maka pengawasan terhadap anak-anak di bawah umur akan menjadi tanggung jawab keluarga terdekat atau wali yang ditunjuk oleh orang tua sebelum meninggal dunia atau dapat diminta kepada pihak Kementerian Sosial untuk menempatkan anak-anak tersebut di panti asuhan jika tidak ada keluarga yang dapat mengasuh dengan baik.

Berdasarkan corak adat Minangkabau, setelah ortu meninggal dunia, pengawasan terhadap anak-anak di bawah umur akan menjadi tanggung jawab keluarga besar yang terdiri dari kerabat ayah dan ibu. Biasanya, pengasuhan akan diberikan kepada anggota keluarga yang paling dekat hubungannya dengan anak-anak, seperti paman atau bibi.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hartantojaya dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 09 Aug 23