Berikut ini adalah pertanyaan dari alyafatkha pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Sewa menyewa dapat berubah hukumnya menjadi haram jika melanggar prinsip-prinsip syariah yang diatur dalam Al-Quran dan Al-Hadis Nabi Muhammad SAW
Penjelasan:
Dalam pandangan agama Islam, sewa menyewa adalah sebuah transaksi yang sah dan diperbolehkan, asalkan tidak melanggar prinsip-prinsip syariah yang diatur dalam Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad. Namun, ada beberapa hal yang dapat membuat sebuah transaksi sewa menyewa menjadi haram, antara lain:
Barang yang disewakan dilarang oleh syariah: Jika barang yang disewakan dilarang oleh syariah, misalnya senjata atau alkohol, maka sewa menyewa tersebut menjadi haram.
Sewa yang diterima tidak sesuai dengan prinsip syariah: Jika sewa yang diterima melebihi batas wajar, atau mengandung unsur riba atau gharar (ketidakpastian), maka sewa menyewa tersebut menjadi haram.
Kondisi sewa yang tidak adil: Jika kondisi sewa tidak adil, misalnya sewa yang terlalu tinggi dibandingkan dengan nilai barang yang disewakan, maka sewa menyewa tersebut menjadi haram.
Transaksi sewa menyewa yang digunakan untuk tujuan yang haram: Jika transaksi sewa menyewa digunakan untuk tujuan yang haram, misalnya untuk meminjamkan barang yang dilarang oleh syariah, maka sewa menyewa tersebut menjadi haram.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa sewa menyewa dapat berubah hukumnya menjadi haram jika melanggar prinsip-prinsip syariah yang diatur dalam Al-Quran dan Al-Hadis Nabi Muhammad SAW.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh gansmkbah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 03 Jun 23