Berikut ini adalah pertanyaan dari ulfaa307 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Hibah dalam hukum Islam tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya. Sehingga hibah pada ilustrasi tersebut tidak sah.
Pembahasan
Hibah adalah suatu pemberian oleh seseorang yang masih hidup kepada orang lain secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, atas barang bergerak maupun barang tidak bergerak.
Adapun syarat-syarat sahnya pemberian hibah, antara lain:
- Penerima hibah sudah dewasa dan cakap melakukan tindakan hukum;
- Pemberi hibah memiliki harta atau barang yang sudah ada untuk dihibahkan;
- Pemberi hibah dan penerima hibah bukan merupakan suami-istri dalam suatu perkawinan;
Peraturan tentang hibah yang sudah diatur dalam pasal 1666 KUH Perdata berbunyi bahwa “Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang hukum hibah yomemimo.com/tugas/2521785
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ikarikayah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 06 May 23