Berikut ini adalah pertanyaan dari sitiromlah3035 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penjelasan:
6. SSP atau surat setoran pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir ke kas negara dengan melalui tempat pembayaran yang ditunjukkan oleh Menteri Keuangan .
7. Peraturan terbaru SSP adalah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2021. Beleid ini mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam aturan PER-09PJ/2020 tentang bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Setoran Pajak.
8. SSP berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak jika diverifikasi oleh pejabat yang berwenang dari otoritas penerima atau jika telah diverifikasi oleh orang lain yang berwenang.
9. mendatangi KPP untuk mengurus ssp yang hilang. setelah itu pihak KPP akan meminta anda untuk membuat surat pernyataan kalau ada lembar ssp yang hilang .
10. SSP Standar, SSP Khusus, Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) dalam Rangka Impor, dan Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh najikhahnihayatun dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 22 Apr 23